

Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan dari pelaku berinisial AF serta kwitansi pembelian barang dari pemilik bangunan. Korban saat ini diamankan di Polsek Bantargebang guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Lima (5) tahun penjara. (Mam)