Giat Operasi Yustisi Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gempol Dinilai Tebang Pilih

Nasional

PASURUAN, Harnasnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati bagi para pelaku usaha mulai dari warkop hingga kafe untuk tutup atau menghentikan usahanya pada pukul 21.00wib.

Tujuan SE Bupati Pasuruan sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan dari para pelaku usaha serta warga masyarakat atas penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Akan tetapi dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh gugus tugas covid-19 Kecamatan Gempol mendapat banyak sorotan dan dikeluhkan oleh pelaku usaha karena dinilai diskriminatif serta tebang pilih dalam menjalankannya.

Perlu diketahui bahwa pada Hari Jumat (05/02/21) gugus tugas covid-19 Kecamatan Gempol melaksanakan operasi yustisi serta edukasi pentingnya menjaga 5M untuk mencegah penyebaran covid-19 di Djaja Coffe yang beralamat di Dusun Tempel Desa Legok Kecamatan Gempol.

Kegiatan operasi yang dilaksanakan pada pukul 20.15wib tersebut sangat disayangkan oleh pengelola Djaja Coffe karena sudah membuat para pengunjung Coffe tidak nyaman atas kehadiran mereka.

Owner Djaja Coffe Viki Ariyanto pada pada awak media menyampaikan “Setelah adanya SE Bupati Pasuruan Djaja Coffe selalu taat aturan dengan menutup Coffe tepat pukul 21.00wib, serta selalu menjaga prokes,” geramnya.

Pria yang akrab di panggil Demang tersebut juga menyampaikan “gugus tugas covid-19 Kecamatan Gempol juga dirasa diskriminatif serta tebang pilih dalam menjalankan operasi yustisi selama ini.”

“Warkop Giras 9 dan warkop di ruko Gempol 9 bebas beroperasi hingga larut malam tapi tidak pernah dilakukan penindakan, atau ada sesuatu hingga gugus tugas covid-19 Kecamatan Gempol tidak berani untuk melaksanakan operasi yustisi tersebut,” lanjut Viki.

Kapolsek Gempol Kompol Kamran saat dikonfirmasi terkait giat operasi yustisi tersebut menyampaikan ” giat operasi yustisi itu dilakukan 2x kalau malam, jadi tidak harus menunggu pukul 21.00 wib,” ujar Kamran.

“Masalah tebang pilih saya kira anggota tidak seperti itu karena memang sasarannya tempat berkumpulnya orang yang mengakibatkan kerumunan, toh sebelum jam 21.00wib tidak ada salahnya,” lanjut Kapolsek Kompol Kamran.

Sementara itu, ketua gugus tugas kecamatan Gempol yang juga Camat Gempol Nur Kholis pada awak media menyampaikan “akan kami jadikan bahan evaluasi kedepannya dan segera untuk ditindaklanjuti,” ujar Camat Nur Kholis. (por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.