Hadapi 2 Gugatan Mantan Perangkat Desa : Kades Penyaring Tunjuk Pengacara

Info Desa

MATARAM,Harnasnews.com – Pemberhentian Perangkat Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara kini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Mantan Perangkat Desa tersebut yaitu Dharmasyah Praembawa, Khairuddin, Syamsul Bahri, dan M. Iqbal Muthalib secara bersama-sama melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan ke PTUN Mataram dengan Perkara Nomor : 36/G/2020/PTUN.MTR, tertanggal 4 Agustus 2020 dan Saruji Leo, serta Anggo dengan Nomor perkara : 36/G/2020/PTUN.MTR.

Adapun yang menjadi Obyek Gugatan Para Penggugat yaitu menggugat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Penyaring Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.

Atas dasar tersebut, kini Kepala Desa Penyaring selaku Pejabat yang mengeluarkan Keputusan sekaligus sebagai pihak Tergugat telah menunjukkan Kuasa Hukumnya yaitu Febriyan Anindita, SH dan kawan-kawan yang berkantor di Jalan Mangga, Nomor 26, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Menurut Febriyan, sebelum kami menentukan sikap apakah tawaran Pak Kades kami terima atau tidak untuk menjadi Kuasanya, sebelumnya kami bersama tim jauh hari sebelumnya sudah kami pertimbangkan matang-matang. Atas dasar itu maka kami mengambil suatu keputusan untuk menerima tawaran Pak Kades dalam kapasitasnya sebagai Pihak Tergugat.

Hal ini sangat wajar bagi seorang Advokat untuk tidak menolak apa yang ditawarkan kepada kita sepanjang hal tersebut berkenan dengan hati nurani kita dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ungkap Febry”.

Lanjut Febry dalam keterangannya, oleh karena persoalan Pemberhentian Perangkat Desa Penyaring ini sudah masuk ke rana pengadilan, maka tentu kami berharap kepada semua pihak marilah kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan ini.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.