Hakim PN Jakarta Pusat Memutus Bebas Alfian Tanjung

yusril ihza mahendra (ist)

JAKARTA,Harnasnews.Com   – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ustadz Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Hal tersebut diungkapkan guru besar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (30/5).

Menurut Yusril, majelis hakim berpendapat, Alfian hanya mengcopy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85% PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP.

Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta exemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu.

“Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Yusril.

Seperti diketahui, dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.