Hakim Tipikor Tolak Hotma Sitompul Beri Keterangan Daring

JAKARTA, Harnasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui “video conference” untuk kasus suap Bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi sebelumnya menyampaikan adanya permintaan salah satu saksi, Hotma Sitompul, untuk menjalani sidang secara virtual. Sidang dengan terdakwa mantan MensosJuliari Batubara terkait suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Namun dalam kesempatantersebut, majelis hakim menolak permintaan itu.

“Sama seperti (permohonan) yang kami terima, dihadirkan saja, untuk sementara majelis tidak mengabulkan permintaan itu!” jawab Hakim Damisatas permintaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6).

Hotma dijadwalkan menjadi saksi pada hari ini, namun ia tidak memenuhi panggilan JPU KPK. Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan “fee” sebesar Rp3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.