JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja menjadi karpet merah bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) karena kemudahan-kemudahan yang diberikan.

“Dengan UU Cipta Kerja, UMKM betul-betul diberi karpet merah secara total. Izinnya mudah, 3 jam NIB (Nomor Induk Berusaha) keluar. Sertifikat-sertifikat segala macam gratis. Prosedurnya dipangkas. Ini semata-mata bagaimana kita beri penguatan kepada UMKM,” kata Bahlil Lahadalia dalam Dialog KADIN dan Shopee Indonesia – UMKM Indonesia Menuju Pasar Global yang digelar secara virtual, Senin.

Melalui UU Cipta Kerja, upaya untuk memformalkan UMKM juga terfasilitasi. Bahlil menuturkan Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya mengurus perizinan investasi besar, tapi juga investasi kecil, termasuk UMKM. Tidak hanya investasi asing, tapi juga investasi dalam negeri.

Bahlil mengatakan posisi UMKM sangatlah strategis karena dari 133 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, sebanyak 120 juta di antaranya merupakan UMKM. Total unit usaha di Indonesia juga 99,6 persennya merupakan UMKM atau setara dengan 54,6 juta unit UMKM.

“Artinya, posisi UMKM sangat strategis baik dari struktur pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam konteks pemerataan,” kata Bahlil Lahadalia.