Hari Ini 11 Saksi Akan Berikan Kesaksiannya Didepan Majelis Hakim Tipikor Mataram

SUMBAWA,Harnasnews – Hari ini kasus tindak pidana korupsi Apbdes Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa kembali digelar di pengadilan tipikor mataram. Dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi.
Terdakwa dalam kasus tersebut Muhammad Ali Salad.

Muhammad Ali Salad sendiri bersalah melakukan korupsi Apbdes saat dirinya menjabat Kepala Desa Sempe pada tahun 2017 sekitar Rp 249 jua.

Yang akan memberikan kesaksiannya pada hari ini didepan majelis hakim yakni Amiruddin, Hermansyah, Zakariah, Jais Supawan, Fatawari, Haruddin, Suliadi, Syamsi, Jamaluddin S, Mohsen dan Abdul Marip.

Sebagai informasi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut yakni Mukhlassuuddin,SH,MH, dan Hakim.Anggota Glorious Anggundoro,SH dan Fadli Handra,SH,M,Kn sementara jaksa penuntut umum yakni Nissa Jumilla Maharani,SH.

Muhammad Ali Salad terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Apbdes Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Rp 249 juta.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.