Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Izin Bagi UMKM

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews  – Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menekankan pentingnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM untuk memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketua DPRD mengingatkan bahwa UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di daerah.

Hal demikian disampaikan oleh ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq kepada media ini Kamis (11/8/2022) di ruang kerjanya.

2 Minggu  terakhir ini, Saya melakukan kunjungan pada  UMKM di Desa- Desa demikian juga dengan kegiatan Forum UMKM Kabupaten Sumbawa di Sanmori SAMOTA Sunday Morning di Simpang jalan Raya . Jelasnya.

“Kita memiliki sebanyak 5508 UMKM yang terdaftar di Diskoperindag Provinsi NTB. Ini data per tahun 2021 untuk Kabupaten Sumbawa. Oleh karenanya, Kontribusi terhadap perekonomian daerah kita juga besar.  Pemerintah Daerah kalau tidak mengurus UMKM,  salah besar. Kita ketahui bahwa Kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional 61 % dan penyerapan tenaga kerja 97 % itu di UMKM bukan yang besar-besar sehingga perlu diperhatikan. Ucap Ketua DPRD.

Kami berharap juga kepada Pemerintah Daerah agar UMKM kita dapat segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Yang namanya izin ini sangat penting sekali, ketua DPRD menyebut bahwa NIB dapat bermanfaat bagi para pelaku UMKM. Salah satunya dalam mendapatkan bantuan usaha mikro dari Pemerintah juga memanfaatkan program kredit usaha rakyat ( KUR)

“Mari kita ajak mereka semuanya pegang NIB, supaya kalau mau ambil kredit di bank mudah. Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah”. Ajak Rafiq yang juga Ketua Ikatan Keluarga Lombok-Sumbawa ini.

Lanjutnya, ketua DPRD mendorong para pelaku UMKM untuk segera meningkatkan kualitas produk yang dijual mulai dari kemasan, desain dan material yang digunakan agar dapat memasuki pasar yang lebih luas.

“Kami perhatikan. Di Samota  Sunday Morning atau car free day yang digelar setiap hari  Minggu, produk yang dijual cukup bagus dan ada juga  produk yang kemasannya seadanya saja. Perlu diingat bahwa daya tarik sebuah produk itu juga tergantung dari kemasan karena sebagian besar pengunjung tersebut membeli tidak langsung dimakan di tempat tapi di bawa pulang, nah jika demikian maka kemasan yang baik akan mampu menjaga produk tetap bagus kualitasnya dan nyaman untuk dibawa”. Tutur Rafiq

Dihubungi terpisah Kabid Koperasi dan UMKM Muhammad Ali S.Sos.MM mengatakan guna meningkatkan peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi dalam perekonomian nasional, ketersediaan Data pelaku KUMKM menjadi sangat penting bagi pemerintah dalam mengakselerasi intervensi program agar tepat sasaran berdasarkan karakter, kebutuhan, dan lokasi usaha.

Data juga sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana intervensi yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mampu meningkatkan kapasitas usaha. Data yang dinamis juga akan membantu pemerintah dalam melakukaan monitoring dan evaluasi program-program pemberdayaan KUMKM serta sebagai dasar perumusan kebijakan

Kemudian lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai leading sector dalam program pemberdayaan UMKM dan Koperasi, memiliki mandat untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan mengelola basis data tunggal bagi UMKM. Untuk mewujudkan Data Tunggal KUMKM, perlu dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) Urainya.

Masih kata Ali, akrab disapa, Terkait dengan hal tersebut, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan  telah  mempersiapkan dan melaksanakan pendataan UMKM dan Koperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa, hal tersebut diawali dengan pendaftaran petugas enumerator pada setiap Kalurahan dan kecamatan. Agar bisa memenuhi target pencapaian pendataan sekitar 80 ribu, tentunya kebutuhan petugas enumerator juga harus seimbang dengan jumlah yang akan didata di 164 Desa dan 10  Kelurahan, yaitu dibutuhkan petugas enumerator sejumlah 174 orang.

Profesi enumerator atau sering disebut petugas enumerator adalah petugas pencacah atau periset yang bertugas mengumpulkan data kolektif atau wawancara dari pintu ke pintu termasuk nantinya dapat diketahui mana UMKM yang belum memiliki nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya kita bantu Terangnya.

“Perlu untuk diketahui bahwa kualitas data hasil pendataan lengkap Koperasi dan UMKM juga turut ditentukan oleh kemampuan para petugas verifikator dalam menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan isian kuesioner PL-KUMKM tahun 2022. Guna mewujudkan pelaksanaan tugas verifikasi yang baik, diperlukan suatu pedoman standar yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Jelasnya

Hasil dari pendataan yang dilakukan oleh petugas enumerator akan dicek langsung oleh petugas verifikator. Pengecekan tersebut antara lain:

Kriteria tentang UMKM yang didata, yaitu usaha non pertanian, menggunakan bangunan tempat usaha yang menetap (pada bangunan tempat usaha atau campuran), Enumerator wajib mengisi seluruh variabel data mandatory dan paling sedikit 30 persen variabel data non mandatory. “Pungkasnya.( HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.