Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Wujud Menghormati Jasa Pejuang Dan Rakyat Indonesia Bermuatan Edukasi

Nasional

SURABAYA,Harnasnews – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022 lalu.

Namun terjadi polemik di ruang publik terkait penetapan ini. Sebagai Kampus Nasionalis, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya memberikan forum seluas-luasnya kepada sivitas akademika untuk berdiskusi. Pada Selasa (07/03), Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia (PERTINASIA) melakukan kajian terhadap isi Keputusan Presiden tersebut dan Naskah Akademiknya.

Forum dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya yang juga merupakan ketua PERTINASIA, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA dan dihadiri oleh anggota PERTINASIA.

Dalam kajiannya, PERTINASIA memandang perlu memberikan pokok-pokok pikiran terkait Penetapan tanggal 1 Maret ini. 5 pokok tersebut berisi apresiasi atas penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang merupakan satu kesatuan dengan perjuangan bangsa Indonesia.

Peringatan ini memperlihatkan penghargaan atas jasa pejuang dan rakyat Indonesia yang kemudian bermuatan edukasi bagi bangsa.

Selain itu, adanya penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini, bangsa Indonesia memiliki momentum tahunan untuk refleksi diri terkait perjalanan bangsa
Indonesia.

“Ditetapkan Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2022 ini rangkaiannya cukup panjang, dilakukan sejak tahun 2018 yang lalu atas usul inisiatif dari pemerintah daerah istimewa Yogyakarta.

Seluruh tahapan prosedur pembentukan sudah dilakukan serta dilakukan dialog yang panjang dan pada akhirnya pada tanggal 24 Februari 2022, 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, tapi bukan hari libur, semua harus kita dukung karena ini bagian untuk meningkatkan semangat jiwa dan rasa persatuan sebagai bangsa sebagai negara yang merdeka dan berdaulat,” Mulyanto Nugroho.

Sementara itu,Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, disahkannya tanggal 1 Maret  sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui terbitnya Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menjadi momen historis khususnya bagi pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang lahir dari pemaknaan serangan umum 1 Maret 1949 adalah historical nasional bagi bangsa Indonesia dan secara resmi telah diakui sebagai hari yang penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia,“ kata Sri Sultan.

“Menjadi tugas kita untuk dengan penuh bangga menyematkan pita merah putih yang membawa impresi jiwa Pancasila dan semangat kebangsaan yang menandai bahwa api semangat masih hidup di hati rakyat guna merawat NKRI tetap lestari, saya mengajak agar kita senantiasa meneladani rasa persatuan dan kesatuan serta sikap pantang menyerah yang telah ditunjukkan oleh para pendahulu kita dan menjadikan momen ini sebagai satu Indonesia dengan mengubah mitos menjadi etos melalui berbagai upaya konkret dan kontribusi aktif konstruktif dalam membangun bangsa jangan terpancang pada serimonial yang bersifat romantisme memorabilia semata-mata,“ ujar Sri Sultan.[PUL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.