Hasil Pilkades Bale Brang Digugat Pidana dan Perdata

Dalam hal ini dirinya resmi telah memasukan Laporan Tindak Pidana pada (16/11) yang telah dilakukan oleh beberapa oknum dalam rangka memenangkan calon yang diusaungnya dengan berbagai macam upaya telah dilakukan dengan melawan hukum maka terhadap perbuatan tersebut ada konsekuensi hukum yang harus diterimanya.

Dan terhadap persoalan menyangkut Keperdataannya Man menambahkan bahwa dia secara resmi telah melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa dan secara resmi telah diterima oleh Kepanitraan sebagaimana Registrasi Perkara Nomor : 47/Pdt.G/2022/PN.Sbw dan akan melakukan Persidangan Pertama pada hari Rabu (30/11).

“Dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan Panitia Pelaksana dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Bale Brang sebagaimana rujukan hukum yakni dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di seluruh Indonesia dan untuk melaksanakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah ke Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Untuk itu, dia menegaskan perlu diatur kebijakan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

“Serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” ungkap Surahman yang didampingi oleh Muhammad Sidik dan 30 an warga Desa Bale Brang. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.