Hasil Pilkades Bale Brang Digugat Pidana dan Perdata

SUMBAWA, Harnasnews  – Pesta Demokrasi Pemilihan Serentak beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa pada hari Rabu (2/11) telah usai. Namun Salah satunya Desa di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa yakni Desa Bale Brang kini berujung kepada Persoalan Hukum.

Muhammad Sidik salah satu Calon Kepala Desa Bale Brang secara resmi telah melaporkan persoalan ini ke Rana Hukum Perdata dan Pidana melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & PARTNERS, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 344/PDT/Adv.SS/XI/2022, tanggal 9 Nopember 2022.

Muhammad Sidik, dalam keterangan persnya di Kantor Hukum SS & PARTNERS secara gamblang menyampaikan beberapa tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Panitia Pelaksanaan dan Panitia Pengawas Pelaksana Pilkades Bale Brang, bahkan tidak hanya itu ungkap Sidik yang pernah menjabat Kepala Desa Bale Brang ini.

Ia memaparkan adanya beberapa temuan Tindak Pidana Suap yang dilakukan oleh oknum dan Tim Calon kepala Desa setempat. Semua temuan yang telah diperoleh ini secara resmi diserahkan ke Kuasa Hukum dalam hal ini Pak Surahman MD.

Sementara itu Surahman. MD, SH, MH dalam keterangannya kepada awak media di kantornya di Jalan Bungur Sumbawa Besar membenarkan bahwa Kabupaten Sumbawa  telah mengadakan Pemilihan Kepala Desa Bale Brang  periode 2022 – 2028 untuk masa kerja 6 (enam) tahun kedepan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Kepala Desa pada Pasal 7 masalah Jabatan Kepala Desa dan telah menerima Kuasa Khusus serta beberapa bukti surat dan rekaman vidio dari saudara Muhammad Sidik Calon Kepala Desa Bale Brang.

Surahman memaparkan bahwa setelah dilakukan penelusuran terhadap Pelaksanaan Pilkades Bale Brang memang masuk ke rana Perbuatan Melawan Hukum serta masuk dalam Unsur Pidana, dari dua persoalan hukum tersebut beserta beberapa alat bukti dan saksi yang menjadi pendukung terpenuhinya unsur perbuatan Hukum.

Leave A Reply

Your email address will not be published.