IISBUD Sarea Akan Gelar Diskusi Ilmiah, Bedah Perbup Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades

Sumbawa Besar,Harnasnews.com –  Kampus Institut Ilmu Seni dan Budaya Samawa Rea (IISBUD Sarea)akan menggelar Diskusi Ilmiah, dimana dalam kegiatan itu akan membahas PERATURAN BUPATI KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA diundangkan, pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Sumbawa mulai hangat diperbincangkan dalam kehidupan masyarakat Sumbawa, terutama di kalangan akademik. Adapun yang menjadi obyek perbincangannya adalah mengenai persyaratan atau syarat mendaftar sebagai calon Kepala Desa.

Selain daripada itu, juga diperbincangkan terkait dengan ketentuan Pasal 33 huruf m dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di mana dalam Pasal tersebut menentukan bahwa terkait dengan syarat lain harus diatur dalam peraturan daerah melainkan bukan diatur dalam peraturan bupati. Sebab, peraturan daerah dengan peraturan bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentu berbeda.

Adapun yang menjadi obyek “DISKUSI ILMIAH” ini adalah PERATURAN BUPATI KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa.

Sementara yang menjadi LEGAL ISSUES atau permasalahannya adalah terjadi suatu Konflik Norma (Bertentangan Norma).

Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut sehingga muncul suatu pertanyaan, apakah Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014? Dan Apakah Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa bertentangan dengan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017?

Menurut M.Guntur Saputra salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial Budaya (IISBUD) Samawa Rea mengatakan, “berhubungan pemilihan kepala desa akan segera dilaksanakan, maka dari itu kami ingin menyelami aturan-aturannya. Sehingga nantinya apa yang kita harapkan bersama dapat berjalan dengan baik”.

Didalam peraturan UU dan permendagri mengamanatkan syaratnlain diatur dalam Perda..
Lahirnya perbup tersebut tidak sesuai dengan Norma. Meskipun perbup merupakan hak priogratif dari bupati tetapi harus selaras sesuai dengan undang undang yang berlaku maupun perda daerah tersebut.
Menurutnya perbup ini melangar Asas Lex Superior Derogat legi Inpirios ( Aturan yang tinggi Mengesampingkan Aturan yang rendah).

Sedangkan menurut pendapat Yosy Larian Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Ilmu Sosial Budaya (IISBUD) Samawa Rea mengatakan, “peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2019 setidaknya harus mendapat perhatian, karena peraturan tersebut kami anggap menjadi isu krusial dalam kehidupan masyarakat Sumbawa”.

Adapun pendapat dari Dendy Muhazan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Institut Ilmu Sosial Budaya (IISBUD) Samawa Rea mengatakan, “kami mahasiswa sebagai agen perubahan perlu kiranya mengundang Bapak Bupati Kabupaten Sumbawa untuk dapat kiranya mendengarkan aspirasi serta kebutuhan hukum kami melalui diskusi ilmiah”.

Sedangkan pendapat dari Ulil Amry Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial Budaya (IISBUD) Samawa Rea mengatakan, “terhadap perbup kabupaten sumbawa No. 43 tahun 2019 tak perlu diuji ke sebuah lembaga (Mahkamah Agung), akan tatapi, cukup dilakukan peninjauan kembali atau mempertimbangkan kembali serta melakukan perubahan dengan cara melakukan Eksekutif Review”.

Sedangkan menurut pendapat Randa Jamra Negara, S.H mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya periode 2018-2019 mengatakan, “peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2019 telah melanggar ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 33 huruf m pada undang-undang desa (UU No. 49 Tahun 2019. Seharusnya kalau berdasarkan bunyi Pasal 33 huruf m undang-undang Desa itu, sepanjang hal itu mengatur mengenai syarat lain pendaftaran haruslah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), melainkan tidak boleh diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), itulah kata undang-undang”.

Adapun menurut pendapat Farhan Ruslan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial Budaya (IISBUD) Samawa Rea mengatakan, “dari hasil kajian ilmiah yang kami lakukan salah satunya dengan cara melukukan penelitian secara normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, bahwa Perbup Kab. Sumbawa No. 43 Tahun 2019, saya anggap terjadi suatu konflik norma dengan peraturan di atasnya”.

Maka oleh dari itu untuk menghindari terjadinya konflik ditengah – tengah masyarakat agar perbup tersebut segera direvisi. Ujarnya

Dalam kegiatan nanti akan dibuka secara umum dengn narasumber Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa beserta mahasiswa yang ada dikabupaten Sumbawa,Terangnya.(Dedi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.