Inilah Penerima Kompensasi Lahan dan Bangunan di Pasar Seketeng Sumbawa

 

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Pemda Sumbawa melalui Kasubag pertanahan sudah melakukan perincian tentang besarnya ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan di pasar seketeng Sumbawa. Tentu dalam menghitung nilai yang akan diberikan kepada pemilik Pemerintah tidak bisa berkerja sendiri tentu tim independen yang bisa menghitung nilai dan obyek tanah dan bangunan tersebut.

Dalam hal ini Kasubag Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa Surbini mengemukakan dalam menghitung seluruh obyek tanah dan bangunan milik masyarakat kita menggunakan tim apprisal.

“Semua obyek tanah dan bangunan yang menjadi milik masyarakat itu sudah dihitung nilainya oleh tim independen yang bernama apprisal, “ungkapnya.

Lanjut Surbini jumlah masyarakat yang berhak menerima kompensasi yakni sebanyak 30 orang dengan total sebanyak 39 bidang.

“ada 30 orang dan 39 bidang yang akan menerima ganti rugi atas tanah bangunan yang ada di pasar Seketeng Sumbawa, “tegasnya.

Lanjut Surbini untuk mengganti lahan dan bangunan yang ada didalam pasar seketeng tersebut Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,250.084.995. Dan minggu depan Pemda akan membayar kepada 12 orang dengan anggaran sebesar Rp 2,745.000.000,”katanya

Berikut nama-namanya antara lain: MS Ali Husein, H. Cung/H.Wahid, Kantu/ Ngakan, HJ. Marpia Syafii, H. Umar, Dewa Made Sina, H. Hasan Subaidi, Nurdin Talia, Nyoman Page/ Ayu Nyoman Star, HJ. Fatimah/ Mami Utmiati, Johan Sugianto Wibowo, HJ Mutmainnah, Faried Wajdi, H. Amiruddin, HJ. Suharini, Yuli Ramdhani, Rizal Ramli, Abdul Latief, Syaiful Hadi, Syamsul Lutfi, Murni, Ruhaimi, HJ. Sahratul Aini, Muhaimi, Amelia Soleha, H. Saleh Amin, Sahra, H. Mawardi, H. Ahbab, Robihan(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.