Uang Kompensasi Pasar Seketeng Sumbawa Segera Cair

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Uang pengganti atas pemilik bangunan dan tanah di komplek lahan pasar seketeng Sumbawa segera diproses untuk dicairkan oleh Pemda. Proses dan pencairan tersebut melalui Bagian Pertanahan Setda Sumbawa yang sejauh ini sedang melaksanakan tahapan ganti rugi sejumlah bidang lahan milik pribadi dalam areal Pasar Seketeng, menyusul rencana revitaliasi pasar tertua di Kabupaten Sumbawa tersebut.

“Insyallah, pekan depan ganti rugi tahap pertama sudah bisa dicairkan,” ungkap Kasubag Pengadaan Tanah Setda Sumbawa Surbini SE MM kepada wartawan www.harnasnews.com.

Terkait pembebasan lahan milik masyarakat terdampak pembangunan pasar Seketeng tersebut, Surbini menegaskan jika panitia pengadaan tanah Pemkab Sumbawa telah melakukan pengukuran bidang tanah sebanyak 39 bidang dengan jumlah nilai ganti kerugian yang layak sesuai hasil perhitungan lembaga independen (Appraisal) mencapai Rp 9,2 Miliar melalui APBD tahun 2019.

“Angka tersebut telah disetujui berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Dari 39 bidang tanah dimaksud, sambung Surbini, 12 bidang diantaranya berkas administrasinya tetah dinyatakan lengkap.

“Sehingga hari ini kami sudah bisa membuat SPP dan SPM-nya, dengan jumlah Rp 2.745.000.000 milyar, sehingga minggu depan sudah bisa masuk ke rekening masing-masing pemilik lahan, sedangkan sisanya sebanyak 27 bidang masih dalam proses melengkapi berkas administrasinya. Jika sudah tuntas, maka akan dilakukan pembayaran dan pencairannya menyusul,” sambung Surbini.

Tambah Surbini, dari 39 bidang tanah pasar Seketeng itu, ternyata masih ada dua orang pemilik tanah yang keberatan dengan harga ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim Appraisal, dan meminta harga yang lebih tinggi. Namun panitia pengadaan tanah tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Karena harganya telah ditetapkan oleh Appraisal yang tentunya telah melakukan penilaian dan perhitungan dengan cermat, kami mohon kepada dua orang pemilik tanah untuk bisa memahami dan menerima apa yang telah menjadi kesepakatan bersama, “harap Surbini (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.