Inilah Tujuh Titik Pos Penyekatan Jalur Mudik di Bekasi

Ada tujuh titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Yakni Cibarusah, Kedungwaringin, Setu dan Jembatan Cibeet. Serta tiga gerbang tol yakni, Cikarang Barat, Cibatu dan Cikarang Pusat.

Pihak kepolisian juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan. Selain itu, juga dibangun 222 pos pelayanan, 116 pos pengamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kita lakukan upaya maksimal. Lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar di saat penyekatan nanti,” katanya.

Untuk kendaraan travel jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan. Bukan hanya dipaksa putar balik, tapi juga diberi hukuman berupa denda maupun kurungan.

“Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Sesuai diatur dalam pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda,” kata Hendra. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.