Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

BEKASI, Harnasnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Posko tersebut mulai bisa menerima aduan sejak H-7 Idul Fitri, Rabu (5/5/2021)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Suhup mengatakan, Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan soal pelaksanaan pembayaran THR.

”Jadi posko ini mulai membuka pelayanan pada H-7 lebaran. Sekarang lagi kita siapkan fasilitasnya,” katanya.

Suhup mengatakan, Posko THR Keagamaan ini merupakan fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR Keagamaan dibayarkan sesuai ketentuan. Apalagi, posko ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan pekerja, pengusaha dan masyarakat umum.

Leave A Reply

Your email address will not be published.