Inspektorat Jenderal KPU RI Review Rancangan RKB Pemilihan Serentak Tahun 2020

SUMBAWA,Harnasnews.com – Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melakukan review terhadap rancangan kebutuhan belanja (RKB) Pemilihan serentak Tahun 2020.

Hal itu menjadi urgen oleh KPU Sumbawa dalam rangka memperoleh gambaran mengenai kualitas belanja, meliputi alokasi anggaran belanja dan ketepatan waktu dalam penganggaran dan pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya.

Review RKB tersebut yakni terhadap tuju satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota se-NTB yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 mendatang.

Kegiatan itu bertempat di Kantor KPU Provinsi NTB yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 22 sampai dengan 26 desember 2019.

Dody eka yang bertindak sebagai pengendali teknis / Pimpinan Tim Inspektorat Jenderal KPU RI dalam kegiatan Review menyatakan bahwa, kegiatan ini menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pembuat kebijakan (policy maker), sehingga sumber daya keuangan yang bersumber dari APBD masing-masing Daerah, betul-betul digunakan untuk tujuan membiayai tahapan Pilkada serentak Tahun 2020, tidak untuk tujuan yang lain tegas Eka.

” Peran Inspektorat Jenderal selaku aparat Pengawas Internal KPU RI, harus bisa membantu Pimpinan Komisi Pemilihan Umum RI, dalam menjalankan Fungsi control dengan memberikan informasi sebagai feedback atas pelaksanaan suatu kebijakan, program dan kegiatan atau adanya potensi Penyimpangan, informasi yang disampaikan”, ujarnya.

Sambung Eka hal tersebut, haruslah didukung oleh bukt-bukti ataupun data yang relevan dalam rangka membantu evidence based policy, dan informasi yang didapat dari kegiatan review dan ini diharapkan bisa memberikan informasi awal yang bermanfaat bagi Pimpinan Komisi Pemilihan Umum RI,untuk lebih meningkatkan Peran Irjen KPU RI dalam Early Warning system.

Lebih lanjut Dody Eka, mengatakan metode review adalah dengan mengumpulkan data dan informasi dengan melakukan pengecekan Item-item belanja dalam RKB, melakukan analisis perbandingan data dan informasi, serta wawancara kepada Sekretaris KPU Kabupaten masing-masing yang betindak sebagai KPA, Kepala Sub bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Program dan data, Bendahara Pengeluaran dan Operator yang menangani Aplikasi Perencanan program dan anggaran, untuk memastikan bahwa RKB disusun telah sesuai dengan standar harga satuan dan alokasi belanja dengan standar yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Keuangan maupun Komisi Pemilihan Umum, jelasnya

Disamping itu, Dody eka pada kesempatan itu menegaskan, secara lebih teknis tata cara pengelolaan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yakni memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 89.PMK.05/2016 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/2016, point penting dari kedua peraturan tersebut mengatur tentang pengesahan pendapatan dan belanja hibah, dimana KPU Kabupaten atau Kota penerima hibah berkewajiban membuat dokumen pengesahan atas seluruh pendapatan hibah yang diterimanya dan belanja sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan dengan menerbitkan surat perintah pengesahan hibah langsung (SP2HL).

“Melalui Sistem Aplikasi Satuan Kerja, dan mengajukan SP2HL oleh KPA penerima hibah kepada KPPN mitra kerjanya paling tinggi sebesar alokasi dana yang tercantum pada DIPA dan KPPN akan menerbitkan (SPHL), sebagai pengesahan dari seluruh belanja-belanja dan harus dipastikan SP2HL sama dengan pencatatan realisasi pada buku kas umum sehingga tidak terjadi koreksi SP2HL yang bisa berakibat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). anjurnya.

Diakhir pernyataannya, Dody Eka berharap apa yang menjadi Catatan-catatan sebagai hasil kegiatan review agar dijadikan acuan dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bagi tuju Satker KPU Kabupaten Kota se-NTB, sehingga pengelolaannya terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan satker pengelola keuangan itu sendiri, maupun kerugian bagi masyarakat secara umum,Harapnya.

Hadir dari KPU Sumbawa dalam kegiatan review tersebut Sekretaris KPU Sumbawa Lahmuddin, SE, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Moch. Athar, SH serta staf KPU Kabupaten Sumbawa yang ditunjuk sebagai Pengelola Keungan Belanja Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.

Sekretaris KPU Sumbawa Lahmuddin, SE sangat mengapresiasi dan menyambut positif kegiatan tersebut.

“Dengan kegiatan review ini dapat diperoleh informasi dan catatan-catatan penting tentang prinsip-prinsip pengelolaan Anggaran yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, tukas Lahmuddin, SE

Sambungnnya kegiatan ini tidak lain tujuannya agar anggaran yang dipercayakan oleh Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari APBD Kabupaten Sumbawa dan dihajatkan untuk proses suksesi kepemimpinan daerah betul-betul dapat digunakan untuk menghadirkan Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sumbawa yang berkualitas dan jauh lebih baik dari pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya.

Ia berharap pemahaman yang sama juga tentang prinsip-prinsip pengelolaan anggaran dari semua unsur Penyelenggara Pemilihan baik pada unsur Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, unsur sekretariat maupun Badan Penyelenggara Adhock (PPK, PPS, KPPS) yang nanti akan dibentuk, menjadi catatan-catatan atas review RKB ini serta peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengelolaan dana hibah langsung untuk belanja Pilkada.

Selanjutnya menjadi penting untuk kami sosialisasikan baik kepada Pengelola Keuangan di KPU Kabupaten Sumbawa maupun Badan Penyelenggara Adhock” tegas Lahmuddin.

Pada hari terakhir pelaksanaan review, KPU Provinsi Nusa Tengara Barat mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan dan data serta Divisi Hukum dan Pengawasan untuk disampaikan secara langsung paparan hasil review terhadap Rencana Kebutuhan Belanja yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KPU RI, dengan harapan terdapat kesamaan pemahaman pada semua pihak dilingkungan KPU Kabupaten/Kota yang terlibat dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan, M.Pd yang hadir dalam kegiatan tersebut bersama Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Kaniti,S.Pd dan Nurul Khairani, S.IP menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020 tidak hanya tentang komitmen melaksanakan seluruh tahapan-tahapan Pilkada. Tapi lebih dari itu harus dilaksankan dengan penuh integritas yang berpegang pada prinsip kebenaran yang hakiki.

Sambungnnya komitmen yang sama juga dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan dengan melaksankan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan adalah sebuah keharusan hingga pada akhirnya akan terwujud Clean Governance and Good Governance” jelas Ketua KPU Sumbawa disela-sela kegiatan tersebut. (Kpusbw/Wan).

Leave A Reply

Your email address will not be published.