IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka?

JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi terhadap lembaga antirasuah itu dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh seorang pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa kebijakan Kapolda Metro Jaya meminta supervisi pada KPK adalah bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya melihat ada  hal penting dalam persoalan tersebut. IPW menilai, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket. Bahwa  penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

Menurut Sugeng, penyidik juga dinilai telah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 JO pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.

“Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana, karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap,” ungkap Sugeng seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (16/10/2023).

Selain itu, IPW juga mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerapkan sikap transparansi yang meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.

“Karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya. Di antaranya laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik,” tegas Sugeng. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.