IPW Desak KPK Segera Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe

Lebih lanjut, dalam ketentuan pasal 16 UU advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik.

“Bila dalam pembelaan terhadap kliemnya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi.

Oleh karena itu, IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik.

“Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” katanya.

Untuk itu, IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe. (Syg)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.