IPW Minta Polda Metro Tunda Pemeriksaan Aiman Wicaksono

 

JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono atas pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sebelumnya dilaporkan oleh enam pihak berbeda buntut pernyataannya tersebut ke Polda Metro Jaya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, alasan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Aiman, mengingat yang bersangkutan merupakan calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo.

Sugeng menuturkan, merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 . Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan Eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang pada kader PDIP .

Selanjutnya, terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU no. 2 tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024.

“Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Jumat (1/1/2023).

“Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat, karena itu perlu diperhatikan agar polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu,” imbuh Sugeng.

Sebab, kata Sugeng, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan.

“Sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses . Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” tegasnya.

IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan Pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.

Oleh karenanya, IPW mendukung dan percaya Polri bersikap Netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.