Jaksa Periksa Kades dan Bendahara Desa Tepal Terkait Dugaan Korupsi Bumdes

SUMBAWA, Harnasews – Pengusutan kasus tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa,NTB. Hingga saat ini terus dilakukan oleh penyidik Kejari Sumbawa.

Maka dari itu Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (12/02/2024) kembali melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi secara intensif terhadap Kades Tepal H.Sudirman dan Bendahara Desa Tepal Ismail.

Berdasarkan pantauan awak media dikantor Kejari Sumbawa jalan manggis 7 Kelurahan UmaSima, Sumbawa terlihat datang memenuhi panggilan Jaksa pada pagi hari langsung diperiksa dan diambil keterangannya secara terpisah diruang Pidana Khusus Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, dengan menjawab sejumlah pertanyaan terkait dengan Bumdes “Alang” tersebut.

Kades Tepal Kecamatan Batulanteh Sumbawa H.Sudirman ketika dicegat media usai keluar dari ruang pemeriksaan membenarkan kalau dirinya telah memberikan keterangan klarifikasi terkait persoalan Bumdes Alang, dan ada belasan pertanyaan Jaksa telah kami jawab secara kooperatif sesuai dengan tupoksi dan apa yang kami ketahui,”ujarnya, Senin (11/2).

“Iya benar, saya tadi diperiksa seputar masalah Bumdes Alang itu, dan apa yang ditanya Jaksa, saya telah jelaskan semuanya, mengingat saya baru setahun menjabat sabagai Kades Tepal menggantikan Kades sebelumnya Pak Ali Amrullah, sehingga tidak begitu mengetahui dengan persis soal Bumdes tersebut,” tukas H.Sudirman sambil berlalu meninggalkan Kejari Sumbawa.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indra Zulkarnain, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap Kades dan Bendahara Desa Tepal tersebut, serangkaian dengan penyelidikan awal Puldata dan Pulbuket, terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bumdes Alang Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Sumbawa tahun 2017 – 2022 lalu.

“Yang jelas kasus Bumdes Alang Desa Tepal ini masih proses Puldata dan Pulbuket, dan sejumlah pihak terkait baik itu Pengurus Bumdes, Mantan Kades dan Kades maupun Bendahara Desa telah memberikan keterangannya secara intensif, dan kepada sejumlah pihak terkait lainnya yang dipanggil hendaknya dapat memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif,”pangkasnya. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.