Jaringan Pelaku Curas Di 12 TKP Berhasil Di Ringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menggelar Press Release keberhasilan Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap jaringan Pelaku pasal 363 dan pasal 480, pada hari Jumat (08/09/2023).

Press Release dipimpin langsung Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, didamping Kasat Reskrim, AKP Heru Cahyo Saputro, dan PLT Kasi Humas, Aipda Junaidi yang bertempat halaman Mako Polres Pasuruan Kota, sekira pada pukul 12.30 WIB.

“Hari ini kami melakukan press release terkait keberhasilan TRS Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap jaringan pelaku pasal 363 dan pasal 480 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukim Polres Pasuruan Kota,” urai Kapolres.

Adapun 4 tersangka dalam pasal 363 yang berhasil di tangkap, yakni tersangka S (36), FJ (35), M (43) warga Kec. Pohjentrek, serta MS (28) warga Kec. Kraton. Dan tersangka MHR (47) warga Kec. Kraton, Kab. Pasuruan yang diduga melakukan tindak pidana pasal 480.

“Dari para tersangka pasal 363 yang merupakan jaringan pencurian motor yang sering melakukan tindakkannya di malam hari, serta dalam melakukan modus operandinya, tersangka FJ yang merupakan residivis sebagai eksekutor. Jaringan ini telah melakukan aksinya di 12 TKP yang berada di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota,” ungkap AKBP Makung.

Hasil dari tindak kejahatan dari 4 tersangka dijual ke MHR, yang diteruskan tersangka MHR dengan menjual barang hasil kejahatan melalui online ataupun secara langsung.

“Ini menjawab keresahan masyarakat yang tidak nyaman, akibat tindakan para tersangka. Kami Polres Pasurian Kota hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa nyaman serta pelayanan prima, serta kami akan terus berusaha mengungkap kelompok-kelompok yang melakukan tindakan pidana tanpa pandang bulu,” tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, 4 unit sepeda motor berbagai merek, kunci T, beberapa spare part sepeda motor yang telah di bongkar, dan beberapa alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana para tersangka, serta beberapa rekaman CCTV.

“Pada kesempatan hari ini, saya menghimbau agar masyarakat terus waspada. Dengan memberikan kunci ganda pada kendaraan yang digunakan, agar pelaku kejahatan tidak mudah melakukan tindakan kejahatan,” pungkas AKBP Makung Ismoyo Jatih.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.