Juataan Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

BERITA

 

PASURUAN, Harnasnews – sebanyak 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal dimusnah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (18/11/2025).

Selain itu, turut dimusnahkan puluhan barang bukti pendukung seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 92 unit alat hisap narkoba yang didaptkan dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aksi simbolis yang berlangsung di halaman kantor Kejari Pasuruan ini melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, menegaskan komitmen kolektif dalam pemberantasan narkotika, minuman keras (miras), dan peredaran rokok ilegal serta barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan besarnya jaringan kejahatan yang berhasil digulung.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kajari Pasuruan Teguh Ananta didampingi Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta sejumlah pejabat utama Pemkab Pasuruan. Kehadiran seluruh unsur pemangku kepentingan ini menunjukkan pendekatan yang terintegrasi dalam penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Kajari Teguh Ananta menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, dengan minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar ritual. “Ini adalah pesan tegas bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan,” ujar Teguh.

Merespons aksi tersebut, Bupati Pasuruan H.M.Rusdi Sutejo menyatakan komitmen penuh Pemkab untuk berkolaborasi. “Dari Kejaksaan, Polres, pengadilan, hingga Bea Cukai, kita semua mendukung langkah ini. Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap berkolaborasi menegakkan Perda dan hukum yang berlaku,” ujar Rusdi.

Bupati secara khusus menyoroti bahaya rokok ilegal. “Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok legal yang ada,” pungkasnya, menekankan pentingnya pencegahan dari sisi permintaan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi penutup dari rentetan putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025, menandai kemenangan hukum atas kejahatan terorganisir di wilayah tersebut.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.