Kabupaten Trenggalek,Resmi Berlakukan Pembatasan Wilayah

Trenggalek,Harnasnews.com – Pemerintahan Kabupaten Trenggalek resmi berlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan wilayah ini disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui telekonference di Gedung Smart Center Ahad malam 29/03/2020.

Bupati Trenggalek H.Moh.Nur Arifin menyatakan sikapnya, bahwasannya pemerintahannya di Kabupaten Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid-19.“

Pada kesempatan ini, kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona atau Covid-19, sesuai dengan Surat Ketetapan Bupati Nomor 360/423/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020,” katanya.

Lebih lanjut mengatakan penetapan tersebut merujuk Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur, Nomor 188/108/KPTS/013/2020, yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 di seluruh wilayah Kota dan Kabupaten, di Jawa Timur.

Nur Arifin menegaskan untuk menjaga terjadinya lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29/3/2020, jumlah orang yang datang 5.049, ODR 4.761, ODP 303, dan PDP 2 orang.Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintahan Kabupaten Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk, dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin segera memerintahkan dinas terkait, kecamatan, dan pemerintahan desa, dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat, bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan perbatasan langsung dengan Kabupaten lain.

Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan oleh Dinas PUPR, sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.

Pemerintahan Kabupaten Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 (tiga) jalur masuk yang telah ditentukan. meliputi,jalan nasional Trenggalek-Ponorogo, jalur Trenggalek-Pacitan dan Trenggalek-Tulungagung.

Pembatasan akses ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan Negara zona merah agar dapat terdata secara keseluruhan (Teridentifikasi total dan menyeluruh) petugas gabungan di Checkpoint,mendapatkan pelayanan kesehatan (Observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah dan tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku,pungkasnya.(Geng)

Leave A Reply

Your email address will not be published.