Kades Penyaring Kalah Di PT TUN Surabaya

Berhemtikan Staf Sepihak

Terpisah Muhammad yudi,SH kuasa hukum Kades Penyaring Abdul Wahab menegaskan terkait putusan banding tersebut kami dari kuasa hukum kades penyaring sangat menghormati putusan hukum tersebut.

“Inilah yg dinamakan proses hukum, berhubung telah dilakukan islah terhadap sengketa ini antara kades dan perangkat sebelum ada putusan banding ini, dengan putusan telah dicabutnya obyek sengketa yaitu SK pemberhentian terhadap perangkat desa,”Tukas Yudi

Lanjutnya, kami mendukung demi kelancaran proses pemerintahan desa penyaring dan diaktifkan kembali perangkat desa tersebut.

“Maka dari itu kami menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan proses hukum selanjutnya yaitu kasasi,”tutupnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.