JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan perusahaan di Jawa dan Bali wajib menaati peraturan pemerintah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk ketentuan bekerja dari rumah.

“PPKM darurat itu clear, sudah dikeluarkan aturannya, bahwa ada prioritas, esensial, dan nonesensial itu sebenarnya sudah kompromi sekali. Kalau di luar negeri, lockdown ya lockdown, tidak ada pergerakan orang sama sekali,” kata Johnny saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Johnny menyampaikan dalam pemberlakuan PPKM darurat, sektor industri juga diwajibkan memiliki operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), di mana industri dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara rutin melaporkan kegiatan produksinya.

Untuk itu, Johnny menegaskan bahwa persoalan bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari kantor (WFO) seharusnya sudah dapat ditentukan masing-masing perusahaan.