Kanim Pamekasan Kukuhkan Tim PORA Tingkat Kecamatan, Guna Perkuat Pengawasan Orang Asing


“Keberadaan Tim PORA, sebagai basis dan jaringan monitor Orang Asing di kecamatan. Sehingga dapat membangun kebersamaan kita untuk peduli terhadap siapa yang patut secara intelejen diawasi,” tutur Usman.

Usman menegaskan bahwa sekretariat Tim PORA tingkat kecamatan akan menjadi tempat masing-masing anggota memberikan informasi untuk diteruskan ke pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum/memproses pelanggarannya.

“Camat, Lurah/Kades lebih tahu apa yang terjadi di wilayahnya. Maka mereka lah ujung tombak intelijen kita di lapangan,” tegasnya.

Menurut Usman, bahwa pengawasan terhadap Orang Asing merupakan amanat dari Undang – Undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigarsian, dimana pada pasal 6,7 dan 9, menyebutkan, bahwa untuk melakukan penggawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing, yang anggotanya terdiri atas Badan atau instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Maka dari itu, telah kami kukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan di tiga Kabupaten Pulau Madura ini. Sebab, ini merupakan implementasi UU Keimigrasian,” ujarnya.

Sementara dalam laporannya Usman juga menjelaskan, bahwa kegiatan ini dimasudkan untuk meningkatkan sinerjitas, koordinasi, maupun informasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di kecamatan.

“Penguatan pengawasan Orang Asing diharapkan dapat mereduksi pelanggaran Orang Asing di wilayah kecamatan yang selama ini tidak terjangkau oleh petugas Imigrasi,” pungkasnya. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.