Kanwil Kemenkumham Buka Pos Layanan Hukum Dan Keimigrasian Di Karangasem

Nasional

Karangasem,Harnasnews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk melaksanakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Karangasem yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa,Selasa, 16 Juni 2020.

Didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo beserta Beberapa Pejabat Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kedatangan Kakanwil dan rombongan disambut baik Wakil Bupati Karangasem yang didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Karangasem, dan Kepala Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Karangasem memberikan ucapan selamat datang dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang telah hadir dalam audiensi kali ini.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan terima kasih telah diterima dengan baik sekaligus memperkenalkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali saat ini. Dan dalam kesempatan ini Kakanwil menyampaikan kepada Wakil Bupati Karangasem terkait rencana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk membuka Pos Layanan Hukum di setiap desa yang ada di Provinsi Bali.

Begitu juga dengan Kabupaten Karangasem terdapat 16 Kecamatan dan diperkirakan akan dibuka Pos Pelayanan Hukum minimal 1 Desa 1 Kecamatan. Untuk tahap awal sampai tanggal 30 Juni 2020 diharapkan sudah terdapat 16 Pos Layanan Hukum di Desa.

Pos Pelayanan Hukum akan berguna untuk memberikan layanan berupa informasi hukum, tindak lanjut dari setiap permasalahan yang ada yang bisa ditangani oleh para Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang ada di setiap pos layanan hukum.

Kantor Wilayah memiliki Penyuluh Hukum dan PK Bapas yang akan berkolaborasi memberikan penyuluhan di masing-masing Desa, membantu masyarakat Desa agar mengerti tentang perkembangan informasi hukum, dan juga masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya.

Kakanwil juga menegaskan bahwa pembukaan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Karangasem juga diharapkan disana kita disertakan untuk melakukan pelayanan keimigrasian itu penting untuk mendukung pemerintahan Kabupaten Karangasem agar pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan paspor bisa terlayani tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Denpasar ataupun Kantor Imigrasi Singaraja yang jaraknya cukup jauh.

Mall pelayana publik (MPP) yang salah satunya ditempati oleh imigrasi melayani pelayanan paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, itu bisa menjadi solusi untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan paspor.

Disisi lain, tidak menutup kemungkinan bagi Pejabat-Pejabat Imigrasi bergabung di dalam Pos Layanan Hukum sehingga jika terdapat permasalahan keimigrasian ditengah-tengah masyarakat dapat segera teratasi secepat mungkin.

Selanjutnya, Wakil Bupati Karangasem memberikan tanggapan terkait penjelasan Bapak Kakanwil Kemenkumham Bali, dimana Beliau sangat mengapresiasi terkait akan dibentuknya Pos Pelayanan Hukum karena dapat mendukung program pemerintahan Kabupaten Karangasem pada umumnya, semoga dapat terwujud dalam waktu dekat, sehingga pelayanan dapat berperan efektif untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat, melatih para legal supaya bisa menolong masyarakat itu sendiri, selain itu dengan adanya Pos Layanan Hukum dapat menuntun masyarakat untuk lebih mengetahui informasi tentang layanan hukum.

Di akhir audiensi dilaksanakan penyerahan MoU (Nota Kesepahaman) terkait dengan Mal Pelayanan Publik Layanan Keimigrasian di Kabupaten Karangasem oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali kepada Wakil Bupati Karangasem.

Seusai pelaksanaan audiensi, Kakanwil langsung meninjau Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem yang khususnya pada Layanan Keimigrasian.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.