
Sementara itu, Plt. Ketua FKUB Kabupaten Lumajang Suharyo A.P., menerangkan, bahwa ditengah permasalahan yang kompleks saat ini, kerukunan antar umat beragama merupakan kunci utama untuk tetap terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, dia juga menerangkan, Kabupaten Lumajang tepatnya di Desa Sendoro telah ditetapkan sebagai desa sadar kerukunan dan menjadi percontohan kerukunan antar umat beragama.
“Ini merupakan bukti bahwa kita sudah selesai dengan kerukunan umat beragama, semoga kita sebagai penurus dan generasi muda dapat merawat dan melestarikannya sehingga dapat hidup berdampingan dengan rukun sampai anak cucu” harapnya.
Sementara itu, narasumber Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa menyampaikan, ugas Pokok Polri antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri harus seimbang dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu apabila melakukan penegakan hukum tidak boleh timbul permasalahan baru dengan kerugian yang lebih besar.
“Untuk itu penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri dengan menggunakan dua jalur yaitu lewat jalur “penal (hukum pidana) dan lewat jalur “non penal” (bukan/diluar hukum pidana),” terangnyanya. (Heri)