Kapolres Pasuruan Kota Tegaskan, Tidak Ada Isolasi Mandiri Pasien Positive Covid-19

Nasional

Pasuruan, Harnasnews.com – Masyarakat Kota Pasuruan yang terkonfirmasi Covid-19 tidak boleh melaksanakan isolasi mandiri di rumah, ini berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 11 februari 2021 bertempat di Aula Sanika Satya Wada Polres Pasuruan Kota.

Dalam hasil rapat diputuskan bahwa setiap warga Kota Pasuruan yang terkonfirmasi covid-19 tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta ambulance puskesmas akan menjemput pasien tersebut dan membawa ke tempat isolasi yang disediakan Pemerintah Kota Pasuruan, yakni di Faskus yang bertempat di Jalan Ir. H. Juanda Kel. Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Dalam menindak lanjuti hal tersebut, Polres Pasuruan Kota bersama Tim Satgas Covid-19 melakukan penjemputan 1 pasien di Jl. Hang Tuah Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Penjemputan pasien tersebut didasarkan setelah hasil swab keluar dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, pada hari Rabu (03/03/2021).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI mengatakan, “para pasien tersebut akan dibawa ke Faskus yang bertempat di Jl. H. Juanda Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya penularan dan bertujuan untuk mencegah terjadinya atau berkembangnya klaster keluarga akibat isolasi mandiri sekaligus juga upaya untuk mengintensifkan treatment atau perawatan terhadap pasien tersebut,” ujarnya.

“Tim Hunter Covid Polres Pasuruan Kota mendampingi satgas Covid-19 menjemput pasien positif tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif,” imbuh AKBP Arman.

Arman menambahkan, “Mereka akan menjalani karantina sebelum sampai dinyatakan sembuh total berdasarkan swab yang ter-update,” tegasnya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.