Terkait Persoalan Batas Tanah, Alaram Gelar Demo

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – LSM- CES, LSM- Garuda, LSM- FI2P, LSM-Fraksi, LPPD,dan LSM- LAR. keenam LSM tersebut tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM), Sumbawa akan melakukan aksi massa terkait persoalan tapal batas tanah antara Fahri Bahanan dengan oknum anggota DPRD Sumbawa Sri Wahyuni.

Ketua LSM Garuda Abdurrahim selaku Koordinator lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa tanah yang disengketakan antara fahri dan Sri Wahyuni tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu. Dan tanah yang disengketakan tersebut seluas 34 are. Dan tanah tersebut saat ini akan dibangun perumahan.

“Saat itu Sri Wahyuni memiliki tanah seluas 3 hektar 33 are. Dan itu sesuai dalam sertifikat miliknya. Sedangkan tanah milik fahri bahanan yang beli dari H. Abdul Wahab senilai Rp 500 juta dengan luas 19.500 M2,”ungkapnya kepada wartawan (3/3/).

Lanjut Ahim sapaan akrabnya, namun ketika tim dari bpn ingin mengukur sesuai dengan SPPT tahun 2014 lalu namun pihak sri tidak mengijinkannya.

“Anehnya, Sri membuat pagar tanpa sepengetahuan fahri. Dan fahri keberatan karena sebagian tanahnya masuk kewilayah pagar Sri Wahyuni. Untuk menghidari keributan akhirnya fahri membuat sertifikat tanah tersebut dengan SHM 2844 dengan luas 15.992 M2,”tandasnya.

Tambahnya, pada tahun 2020 lalu lokasi tersebut dibuat untuk dijadikan perumahan. Dan perumahan tidak serta merta langsung membangun. Akhirnya pihak perumahan mengukur. Dari hasil tersebut pihak perumahan mendapati bahwa ada kelebihan tanah seluas 34 are.

“Atas hal tersebut pihak perumahan PT. Mitra Harmoni Properti (H. Sudirman) mendatangi Fahri Bahanan untuk membayar kelebihan tanah tersebut. Dari kesepakatan tersebut pihak perumahan membayar tanah tersebut per are senilai Rp 21 juta. Dan pihak perumahan sudah memberikan DP senilai Rp 20 juta kepada fahri,”tegasnya.

Sambungnya, informasi tersebut didengar oleh Sri Wahyuni. Dan Sri Wahyuni meminta kepada perumahan agar pembayarannya harus dibayarkan kepada dirinya.

“Jadi setelah informasi tersebut didengar pihak Sri. Akhirnya sri mendatangi pihak perumahan dan meminta kepada pihak perusahaan agar sisa tanah tersebut dibayarkan kepada dirinya,”tutur Ahim sambil menirukan ucapan Sri saat itu.

Masih menurut Ahim, dari hal tersebut pihak dua minggu yang lalu pihak BPN Sumbawa turun untuk mengambil titik batas dari tanah tersebut. Namun, berdasarkan hasil konstruksi yang dilakukan oleh BPN bahwa benar ada kelebihan tanah seluas 34 are.

“Ini kan dia (Sri red) yang meminta hasil konstruksi. Ketika pihak BPN ingin memasang patok justru dia yang menghalanginya,”tutupnya.

Hal senada juga dikatakan Ahiyar Ribut ketua LSM CES mengatakan bahwa dirinya meminta kepada BPN Sumbawa untuk mematok sisa lahan berdasarkan hasil konstruksi yang ada di BPN itu sendiri, kalaupun ada pihak – pihak yang menghalangi bahwa ini adalah hasil ukur bpn maka bpn itu berhak meminta bahwa pengawalan dari pihak kepolisian,”singkatnya.

Terpisah Sri Wahyuni dihubungi wartawan media ini melalui telepon celulernya mengatakan jika tanah tersebut berada dalam sertifikat miliknya.

“Jika tanah kita berada dalam sertifikat berarti itu tanah kita. Dan itu sudah ada konstruksinya dari bpn sumbawa,”ungkapnya.

Lanjutnya, hasil konstruksi dua minggu yang lalu itu masuk ditanah saya. Dan itu hasil dari pertanahan itu. Dan juga yang diukur itu masuk tanah kita. Dan itu bukan tanahnya fahri.

“Mohon maaf saya sekarang di mataram. Itu fahri tau masalah tersebut. Dan tanah tersebut adalah milik saya,”singkatnya.

Berikut inilah 10 tuntutan ALARAM Sumbawa

1. Meminta kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kantah Sumbawa untuk bekerja secara professional, adil serta transparan dalam menyelesaikan persoalan tapal batas antara Perumahan PT. Mitra Harmoni Properti dengan tanah Saudara Fahri Bahanan sesuai dengan hasil rekonstruksi.

2. Meminta kepada BKD (Badan Kehormatan Dewan) DPRD Kabupaten Sumbawa meberikan sangsi kepada Anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Demokrat atas nama Sri Wahyuni yang diduga melangar kode etik Anggota Legislatif dengan melakukan interfensi dan menghalang-halanggi pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kantah Sumbawa dalam menentukan Batas tanah Berdasarkan hasil rekonstruksi batas yang dilaksanakan oleh ATR/BPN Kantah Sumbawa.

3. Meminta kepada BKD (Badan Kehormatan Dewan) DPRD Kabupaten Sumbawa meberikan sangsi kepada Anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Demokrat atas nama Sri Wahyuni yang diduga melangar kode etik Anggota Legislatif diduga mengklaim dan mengakui tanah diluar sertifikat tanah yang sudah dijual-beli/pelepasan hak yang sudah dikuasai oleh PT. Mitra Harmoni Properti tanpa ada dasar hukum maupun yang jelas, sehingga memicu konflik ditengah masyarakat dan diduga Saudari Sri Wahyuni tidak mencerminkan wakil rakyat yang berintegritas.

4. Meminta kepada ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa Agar melakukan pembinaan dan peneguran kepada Saudari Sri Wahyuni selaku Kader Partai Demokrat dan juga sebagai Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sumbawa yang mewakili Fraksi Demokrat Kabupaten Sumbawa.

5. Meminta kepada Bank BTN, BRI, dan BNI Sumbawa untuk mengevaluasi kerja sama dengan PT. Mitra Harmoni Properti yang diduga melanggar aturan-aturan dalam proses pembagunan perumahan KPR di Wilayah SAMOTA Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.

6. Meminta kepada Managemen PT. Mitra Harmoni Properti untuk tidak melakukan aktifitas diatas Tanah/lahan diluar sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan.

7. Meminta kepada Managemen PT. Mitra Harmoni Properti untuk menyelesaikan persoalan yang sudah disepakati dengan Bapak Fahri Bahanan yaitu penalutan tebing yang mengakibatkan lahan mengalami kerusakan serta menghantam rumah yang berlokasi dibawah rencana perumahan PT. Mitra Harmoni Properti.

8. Meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) untuk meninjau ulang izin pengembang PT. Mitra Harmoni Properti dikarenakan diduga Perumahan PT. Mitra Harmoni Properti belum merubah status kepemilikan lahan dari Milik perseorangan yaitu sertifikat atas nama Sri wahyuni.

9. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa untuk mengevaluasi retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya Perusahaan PT. Mitra Harmoni Properti.

10. Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menertibkan/ menghentikan aktifitas pembangunan Perumahan PT. Mitra Harmoni Properti
yang diduga melanggar aturan-aturan dalam proses pembangunannya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.