Kapolri dan Kejaksaan RI Didesak Usut Tuntas Kasus Dana Covid 19 di Haltim

Oleh karena itu, Muhibu Mandar menegaskan tidak mencampuri persoalan politik, tetapi tertarik dengan Mal admistrasi yang sangat terlihat Berdasar hukum.

“Karena oknum yang melanggar hukum harus ditindak berdasarkan uu yang berlaku oleh karena itu penegah hukum harus bersikap tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Devisi Hukum dan penindakan Ampera, Arjun berharap agar laporan indikasi pemalsuan dokumen persyaratan calon kepala daerah di pilkada tahun 2020 yang sudah di laporkan ke Kejari dan Polres Haltim segera di lakukan penyelidikan.

“Kami sudah masukan ke Kejari Haltim pada tanggal 04 Oktober 2021, untuk Polres Hatim tanggal 05 Oktober 2021 kami berharap juga agar segera di usut oleh dua penegak lembaga hukum tersebut” ujarnya.

Arjun juga mengatakan, Ampera sudah melaporkan kasus ini kepada Polri dan Kejagung RI tinggal menunggu hasil dari dua lembaga penegakan hukum tersebut.

“Insyallah laporan itu bisa di tindak lebih cepat, yah tentu kami berharap bukti dalam dokumen laporan kami bisa menjerat oknum yang sengaja melakukan praktek melawan hukum. Tim kami di Jakarta sudah melapor juga di Polri dan Kejagung sehingga kami tinggal menunggu saja” tutupnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.