
DEK kata Dedi Irawan diperiksa pada hari Senin (13/12) Kemaren mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati NTB, selanjutnya Tersangka WSB akan dijadwalkan kembali utk pemeriksaan sebagai Tersangka pada pekan depan.
Para Tersangka lanjut Dedi Irawan di sangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Herman)