Kedapatan Membawa Narkoba, Warga Bogowonto Diringkus Polisi

SURABAYA,Harnasnews.com – Bambang Pramono (50 tahun) Pasrah saat diringkus Unit Satreskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya. Lantaran kedapatan membawa, memiliki, menguasai Narkotika Jenis Sabu, di lampu traffic light Jalan Raya Nginden Surabaya, (depan terminal Bratang), pada hari Senin (02/09/2019).

Penangkapan Warga Jalan Bogowonto Blok. EM No.25 RT. 01 RW. 06 Tropodo Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Tanpa perlawanan saat petugas Unit Satreskrim Polsek Gayungan Surabaya, menemukan satu poket sabu siap pakai di kantong celana tersangka.

Seperti yang diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., ke awak media ini, menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, pada jam-jam tertentu di Jalan Nginden Surabaya, ( depan terminal Bratang ) sering terlihat seorang pria membawa Narkoba, ” ucapnya. Rabu (04/09/2019).

Dari hasil penyelidikan, diungkapkannya, Opsnal Polsek Gayungan mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka.

Selanjutnya, ” Kanit Rekrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., bersama anggotanya bergerak ke lokasi TKP untuk melakukan pengintaian, tiba-tiba salah satu anggota kami melihat tersangka lewat, setelah diamati ternyata ciri-cirinya sama seperti ada didata kami, ” ungkapnya.

” Lalu kami menghentikan tersangka, ternyata benar saat dilakukan penggeledahan terhadapnya kami menemukan Narkoba yang disembunyikan tersangka di kantong celananya, selanjutnya kami membawa tersangka berikut barang buktinya yakni, Narkoba Jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 gram ke Mapolsek Gayungan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ” tegas Hedjen.

Dihadapan petugas, ” tersangka mengakui barang haram ini miliknya, dan akan dikonsumsi sendiri, ” terang Bambang.

” Selain itu, tersangka akan kami kenakan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.(Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.