Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023

I. Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya dapat menunjukan performa keuangan suatu daerah. Salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja adalah mendapatkan opini terbaik dalam penyajian laporan keuangan yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.

Oleh karena itu pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, sedangkan BPKAD bertugas mengkoordinasikannya.

Demikian pula untuk laporan keuangan, BPKAD bertugas untuk mengkonsolidasikan atau menggabungkan laporan keuangan seluruh perangkat daerah menjadi satu laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan pada Hari Selasa dan Rabu, Tanggal 26 dan 27 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Madya Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.

Acara ini dibuka oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Peserta sebanyak 125 orang, ( 57 Perempuan dan 68 Laki-laki) yang merupakan utusan dari 72 Perangkat Daerah se Kabupaten Bogor dari Sub Bagian. Keuangan SKPD, Petugas Akuntansi serta Sub Bagian Program dan Keuangan pada Kecamatan.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyeragamkan serta menambah pemahaman peserta dalam proses Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Resume paparan Nara sumber:
Strategi mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, disampaikan oleh Dindin Mahpudin, SE.,Ak.,M.Ak.,CA.,AAP.,ACPA (Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada BPKAD Provinsi Jawa Barat):

  1. Meningkatkan awareness Pejabat di Lingkungan Pemda terkait pentingnya laporan keuangan;
  2. Mengidentifikasi berbagai kelemahan yang terdapat pada laporan keuangan sehingga dapat teridentifikasi peluang apa saja yang memungkinkan dalam melakukan perbaikan;
  3. Meningkatkan kemampuan SDM dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  4. Target pencapaian opini WTP pada penyusunan LKPD merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu komitmen dari OPD untuk mempertahankan Opini WTP terutama bagi pelaksana langsung dimulai dari Pengguna Anggaran;
  5. Melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melakukan sistem pengendalian intern keuangan dan barang milik daerah secara optimal.

Ii. Peran Entitas Akuntansi (Perangkat Daerah) dalam Penyusunan LKPD Rini Prihanti, SE.,Ak (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada BPKAD Provinsi Jawa Barat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.