Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Asabri

JAKARTA, Harnasnews.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka yang diperiksa berjumlah 17 orang saksi. 3 Di antaranya mantan komisaris Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terhadap penyidik.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero),” kata Eben dalam keterangannya yang di kutip dari merdeka, Senin (6/9).

Pemeriksaan ini juga dilakukan tetap menggunakan protokol kesehatan (prokes) yang ada. Mengingat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

Berikut sejumlah saksi yang diperiksa :

1. ID selaku Marketing PT. Millenium Danatama Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

2. OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

3. AC selaku pihak swasta, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero)

4. DN selaku Analisis Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

5. SA selaku Purnawirawan Polisi / Mantan Komisaris PT. Asabri (Persero) 2014-2019, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT

6. HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asabri 2018-2019, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT

Leave A Reply

Your email address will not be published.