Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Terlapor Panji Gumilang

“Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah,” katanya.

Selain keterangan saksi ahli, kata dia, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Menurut Ramadhan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.

“Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga mana kala nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar, maka penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” ujarnya, dikutip dari antara.

Ramadhan juga menegaskan saat ini penyidik fokus pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bareskrim Polri dan limpahan perkara dari Polda Jawa Barat, belum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Saya sampaikan bahwa fokus yang telah dilakukan penyidikan yang disampaikan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada kasus penistaan penodaan agama, jadi kami fokus dulu dalam penanganannya,” ujar Ramadhan. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.