JAMBI, Harnasnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi telah memberhentikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dari jabatan Kepala seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Kabag Hukum di Pemerintah Kota Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T Suoth di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Datun  berdasarkan Keputusan Jaksa Agung pada 6 Februari 2023.

“Bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan lagi sebagai Jaksa atau Kasi Datun Kejari Jambi,” katanya.

Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, sehingga pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali kota Jambi.

Nophy menegaskan bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan sehingga sehubungan hal tersebut agar media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah adanya pemberitaan di media sosial berkaitan dengan jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi melalui media sosial.

“Namun demikian, kami dari Kejati Jambi akan mengupayakan melakukan langkah mediasi antara pelaku keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” kata dia, dilansir dari antara.

Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyelesaikan permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi dengan SFA pemilik akun tik tok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa.