Kejaksaan Cegah Upaya Korupsi

Karena itu, pihaknya mulai bergerak dari awal. Mulai dari perencanaan pembangunan sudah dilakukan pendampingan dan pengawalan. Sehingga tidak terjadi kerugian negara.

“Jadi intinya supaya tidak ada kerugian negara. Jika kerugian negara bisa ditekan, maka bisa digunakan untuk pembangunan lain,” Tambahnya .

Kajari mengungkapkan, setiap tahun pihaknya menangani kasus tindak pidana korupsi. Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, tidak seperti penanganan tindak pidana biasa. Karena perlu pembuktian dan pendapat ahli. Namun sejauh ini tidak ada hambatan yang signifikan dalam penanganan suatu kasus korupsi.

Khusus di Kabupaten Sumbawa, pihaknya kini tengah mengawasi penggunaan dana desa. Karena penggunaan Dana Desa (DD ) ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Agar pembangunan di desa menjadi lebih baik lagi.

Sebelumnya, dilaksanakan upacara memperingati HBA ke-58 di halaman kantor kejaksaan setempat. Dalam upacara yang dipimpin Kajari Sumbawa itu, diikuti oleh seluruh jaksa dan pegawai di Kejari Sumbawa. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Sekda Sumbawa, Drs. H. Rasyidi, Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Kamaluddin, ST, Kapolres Sumbawa, AKBP. Yusuf Sutejo, SIK., MT, Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf. Samsul Huda, Perwakilan PN Sumbawa, Faqihna Fiddin, SH, beserta para purnaja Kejari Sumbawa. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.