Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar

BANDA ACEH, Harnasnews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi dengan anggaran Rp2,37 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk memudahkan penyidikan.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari. Selain memudahkan penyidikan, penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti,” katanya.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Berikutnya, tersangka A selaku Direktur CV MRM yang merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi. Serta tersangka MR, selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM

Ali Rasab mengatakan sebelum ditahan, penyidik memanggil ketiga tersangka guna menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Leave A Reply

Your email address will not be published.