Kejati Babel Kembali Seret 10 Tersangka Kasus Korupsi di BRI

Nasional

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Akhirnya pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menetapkan tersangka baru setelah sebelumnya telah menetapkan para tersangka lainnya.

Adapun sedikitnya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka itu tak lain para debitur BRI cabang Pangkalpinang dan BRI Capem Depati Amir lantaran terseret perkara kasus dugaan penyimpangan fasilitas kredit di BRI kepada 47 debitur dalam periode 2017 – 2019 mencapai angka senilai Rp 4O M.

Demikian hal ini disampaikan kepada wartawan saat pihak Kejati Babel menggelar giat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) diwakili oleh Asintel Kejati Babel, Johnny William Pardede SH MH didampingi Aspidsus Kejati Babel, I Ketut Winawa SH MH serta Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo SH MH di gedung Media Center Kejati Babel.

Diterangkan Asintel Kejati Babel, Johnny W Pardede SH MH menyebutkan jika 10 orang para debitur yang kini ikut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ada kerja sama dengan Sugianto alias Aloy (kini ditetapkan sebagai tersangka) dalam hal pinjaman kredit di BRI tersebut.

“Para tersangka ini melakukan pinjaman kredit KMK di BRI tanpa didukung dengan kegiatan usaha yang jelas dan nilai agunan yang mencukupi,” kata Johnny.

Lanjutnya, ada pun 10 tersangka baru tersebut yakni masing berinisial TS dengan nomor penetapan PRINT-183/L.9/Fd.1/03/2021, inisial M nomor penetapan PRINT-184/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SB nomor penetapan PRINT-185/L Fd.1/03/2021, inisial A nomor penetapan PRINT-186/L.9/Fd.1/03/2021, inisial NA nomor penetapan PRINT-187/L.9/Fd.1/03/2021.

“Kemudian tersangka inisial SK nomor penetapan PRINT-188/L.9/Fd.1/03/2021, inisial EI nomor penetapan PRINT-195/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SD nomor penetapan PRINT-196/L.9/Fd.1/03/2021, inisial I nomor penetapan PRINT-197/L.9/Fd.1/03/2021, inisial H nomor penetapan PRINT198/L.9/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Kesepuluh tersangka akan disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2021 lalu, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka yakni, inisial JA berdasarkan print – 106/L.9/FD.1/02/2021, inisial GH berdasarkan print -105/L.9/FD.1/ 02/ 2021, inisial AHP berdasarkan print – 107/L.9/FD.1/02/2021, dan inisial ATN berdasarkan print – 104/L.9/FD.1/02 /202.

Sekedar diketahui, sebelumnya pun usai menetapkan Sugianto alias Aloy sebagai tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Babel pun sempat melakukan penyitaan aset milik tersangka Aloy hingga mencapai sekitar Rp 21 M.

Dalam kasus tipikor ini pun tim Pidsus Kejati Babel sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni Firman alias Asak termasuk Desta (mantan Account Officer) BRI Cabang Pangkalpinang kini ikut ditetapkan sebagai tersangka berikut Handoyo, M Dinal dan Eduar (Credit Investigator). Terakhir PAH als Kiki (kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir). (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.