Kejati NTB Sidang On-line 177 Perkara

MATARAM,Harnasnews.com – Ibarat dua sisi mata uang, disatu sisi saat ini Pemerintah dan masyarakat tengah “berperang” melawan penyebaran virus Corona Disease 2019 (Covid-19), namun disisi lain sejumlah warga masyarakat yang terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana (tersangka/terdakwa) yang kini mendekam disejumlah sel penjara Rutan Lapas diseluruh Kabupaten/Kota se NTB tengah menanti kepastian hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan, karena itu aparat penegak hukum diseluruh wiayah hukum (Wilkum) jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana melalui sidang On-line.

Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto SH MH melalui Kasi Penkum Dedi Irawan SH MH dalam keterangan Persnya Kamis (03/04) kemarin, mengungkapkan dari hasil evaluasi yang dilakukan atas penanganan perkara diseluruh jajaran Kejaksaan Negeri se NTB menggunakan sarana media Video Conference sidang On-line yang dilakukan pada tiga tempat berbeda kerjasama antara Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan Lapas dengan mengacu kepada surat edaran Mahkamah Agung dan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, hingga hari ini mencapai total 177 perkara yang telah dilaksanakan persidangannya dengan baik dan lancar.

Dari 177 perkara yang telah disidangkan secara On-line tersebut meliputi Kejari Mataram dengan 14 perkara Pidana Umum (Pidum), Kejari Bima 93 perkara Pidum, Kejari Dompu terdiri dari 31 perkara Pidum dan 2 perkara Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sumbawa 1 perkara Pidum, Kejari Lombok Timur (Lotim) 21 perkara Pidum dan Kejari Lombok Tengah (Loteng) sebanyak 15 perkara Pidum, sementara Kejari KSB masih nihil karena masih harus menunggu kesiapan koneksitas perangkat IT antara Kejari KSB dengan Pengadilan Negeri Sumbawa maupun dengan Rutan Lapas Sumbawa yang diharapkan pekan depan setelah seluruh perangkat On-line nya siap maka proses persidangan atas sejumlah perkara pidana tersebut bisa dilakukan, ujarnya.

“Atas dukungan semua pihak atas terselenggaranya sidang On-line perkara pidana diseluruh wilayah hukum Kejati NTB tersebut disampaikan atensi dan apresiasi mendalam, karena persidangan perkara pidana secara On-line telah berjalan dengan baik, aman dan lancar sebagaimana yang diharapkan,” kata Kasi Penkum Dedi Irawan SH MH.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.