JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima sebanyak 12,58 juta surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Tahunan untuk tahun pajak 2022 per 15 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat 3,15 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yakni 12,19 juta SPT.

“Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Menkeu memerinci total SPT tersebut terdiri dari SPT wajib pajak (WP) badan sebanyak 476.590 serta WP orang pribadi (OP) 12,1 juta. Jumlah SPT WP badan yang dilaporkan meningkat 17,08 persen (yoy), sedangkan SPT WP OP naik 2,67 persen (yoy).

Berdasarkan jenis penyampaiannya, 12,17 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73 persen, yang terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, serta 5.635 SPT melalui e-SPT.

Sementara masih terdapat penyampaian SPT secara manual sebanyak 410.773 atau merupakan 3,3 persen penyampaian yang meliputi 350.526 penyampaian SPT WP OP dan 60.247 penyampaian SPT WP badan.