PALEMBANG, Harnasnews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan merangkul aparat penegak hukum (APH) untuk mengatasi kelebihan masa huni atau overstaying di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

“Fenomena overstaying terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), hal inilah yang mendorong kami menggelar rapat koordinasi membahas overstaying dengan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol),” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika membuka rakor tersebut di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan jumlah narapidana dan tahanan di lapas, rutan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel per 14 Maret 2023 mencapai 15.357 orang dengan overcrowding mencapai 133 persen.

“Untuk itu, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak penahan serta pihak JPU, serta penguatan kepada operator sistem database pemasyarakatan agar data yang diinput selalu update sehingga dapat mengurangi angka overstaying,” ujar Kakanwil.

Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui rakor ini dapat mewujudkan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan HAM.

Ini sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, ujarnya.