Kementerian LHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Bukan Cabut HGU

Dalam amar keempat, masih memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pencabutan secara definitif.

”Padahal, SK Pelepasan tersebut sudah tidak lagi terkait dengan pencabutan HGU karena SK telah diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. Tegasnya, HGU yang sudah diterbitkan bukan sebagai kawasan hutan, sehingga bukan lagi kewenangan Menteri LHK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana kewenangan Menteri LHK adalah untuk kawasan hutan,” katanya.

Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota.

Hanya saja, Sadino mengingatkan bahwa HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN.

HGU, kata Sadino, bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.

Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Terpisah, pakar kehutanan Dr Petrus Gunarso menilai, Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.

“Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Karena itu, Petrus Gunarso juga mengingatkan Kementerian LHK harus segera mengklarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat sejumlah nama perusahaan.

Menurut Petrus, dirinya sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.