Kenal Lewat Michat, Seorang Wanita Dibuang di Jalan Dan Hartanya Dirampas

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Bermodus akan menikahi korbannya, seorang pria pengangguran berusia 35 tahun berinsial AS memperdaya seorang perempuan berusia 37 tahun berinisial SS. Korban mengalami kerugian jutaan rupiah karena tasnya dibawa pelaku yang melarikan diri.

Kejadian itu terjadi di Bintara 8, kelurahan Bintara, kecamatan Bekasi Barat pada Jumat (18/03/22) lalu sekitar pukul 05:00 wib.

Kejadian itu barawal ketika korban dan pelaku melakukan perkenalan melalui media Aplikasi Michat. Dalam perkenalannya, mereka kemudian melakukan pertemuan dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban.

“Kemudian dalam perkenalan sehari mereka mengaku sebagai mamah papah, pelaku mengaku sebagai pengusaha punya usaha macam-macam dan akan menikahi korban, di dalam pertemuan, korban mulai dari Depok berjalan menggunakan motor malam hari ketemu di Jatinegara,” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Salahuddin kepada media pada Jumat (08/04/22)

Setelah mereka bertemu, mereka malam malam bersama, dan saat itulah diduga minuman korban ditaburi obat bius, sehingga korban pusing lemas. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel dan sempat melakukan hubungan badan.

“Setelah digauli, kemudian korban diajak berangkat ke Karawang sekitar pukul 04:00 wib keluar dari hotel di Jakarta Timur, sampai di jalan Baru, Bintara 8, korban ditendang kemudian jatuh dari motor,” imbuhnya.

Barang-barang korban yang ditaruh dalam tas hitam raib di bawa oleh pelaku. Barang korban berupa Hp, pasport, uang sebesar 5.000.000 rupiah yang ada di dalam tas dibawa pelaku.

Korban yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di luar negeri ini juga pernah menjadi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Antara korban dan pelaku kenal selama 4 hari melalui aplikasi michat. Pelaku sudah melakukan hal yang sama selama 4 kali dan mengaku sebagai orang kaya dalam setiap memperdaya korbannya.

Petugas berhasil mengungkap kasus itu dan segera melakukan penangkapan pelaku dalam waktu 4 hari. Dalam kasus itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya sepeda motor pelaku bernomor polisi B 4575 FMW. Pelaku AS terancam pasal 365 ayat (1) dan (2), pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.