Kepala UPTB Samsat Sumbawa Buat Masalah Baru, Pengacara Kondang Surahman Angkat Bicara

SUMBAWA,Harnasnews – Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa kini mengundang irama baru dalam penerapan hukum. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Syaifullah H Maksud pengacara kondang Surahman MD, SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners dalam keterangan Persnya kepada awak media Sabtu (23/04).

” Betapa tidak karena perlakuan dan perintah Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa untuk menggembok pintu pagar halaman masuk Kantor Sumbawa, sehingga menghalangi pemilik lahan masuk kedalam tanah sebagai hak milik yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2384 yang dimilikinya, dan tentu perbuatan ini menciderai niat baik Pemprov NTB dalam penyelesaian kasus atas penyerobotan tanah yang dilakukannya dan ini membuat masalah baru dalam penyelesain kasus hukum tersebut,”ungkapnya.

Lanjutnya, padahal niat baik Gubernur NTB yang meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan tengah dirintis, seiring dengan turunnya Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin langsung oleh Asisten perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Hilman Azasi SH MM MH pada Kamis (21/04), telah bertemu dengan Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM, guna melakukan koordinasi dan mencari informasi serta menyatukan pandangan dan saling memberikan pemahaman agar dalam penyelesaian kasus tanah Samsat tersebut dilakukan dengan sebaik mungkin.

“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa tersebut. justru menciderai dan membuat masalah baru,”pangkasnya.

Tambah pengacara yang lagi naik daun ini lebih jauh menjelaskan, bahwa sesuai dengan hasil ekspose yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa menegaskan kalau tanah milik H Maksud dengan SHM Nomor 2384 yang saat ini diatas lahan tanah milik kliennya tersebut telah berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa.

“Masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa, sehingga atas dasar itulah kami selaku Kuasa Hukum Syaifullah ahli waris H. Maksud pemilik tanah Samsat telah melaporkan pihak terkait secara pidana menggunakan dokumen palsu serta penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP,”timpalnya.

Bahkan, sambungnya, sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dimana mereka secara nyata telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongan serta tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran pembebasan tanah Kantor Samsat Sumbawa, dan atas tindakan tersebut panitia pengadaan tanah pemerintah (Samsat Sumbawa, Kepala BKAD NTB, dan Gubernur NTB) dengan melawan hukum telah menikmati keuntungan atas hasil Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.

“Dengan kerugian negara saat ini sesuai dengan nilai pasar terhadap harga tanah tersebut mencapai Rp 7 Milyar, nilai yang tidak terbayarkan kepada klien atas nama H. Maksud/Syaifullah, dan masalah ini telah dilaporkan kepada APH Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mengusutnya dengan tuntas,” imbuhnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.