Ketua DPD RI Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan soal sembilan substansi dalam Rancangan Undang-undang Daerah kepulauan.

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Rabu, mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah kepulauan. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2021.

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan sembilan substansi tersebut disampaikan dalam seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo).

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-undang tentang Daerah kepulauan memiliki sembilan substansi penting.

“Substansi yang pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based, selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Karena faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia,” kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, substansi kedua adalah jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk ekstrem. Hal itu termaktub dalam Pasal 37 ayat 2.

“Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan. Hal ini termaktub dalam pasal 27,” katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menambahkan, substansi kelima dalam RUU mengatur konsep dana khusus kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 persen dari dana transfer umum yang berasal dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil, seperti diatur dalam pasal 30.

“Substansi keenam pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30-60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepulauan,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.