Ketua DPD RI Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

Sementara substansi ketujuh mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di pasal 15.

“Pada substansi kedelapan, RUU itu mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam pasal 18,” katanya.

Sedangkan substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa pulau-pulau kecil terluar atau PPKT yang merupakan aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam pasal 38 RUU tersebut.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu yakin dengan sembilan substansi yang ada, RUU tentang Daerah kepulauan tersebut sudah mengakomodasi dan memberi jalan keluar beberapa persoalan yang dialami oleh pemerintah daerah kepulauan dan pesisir.

“Termasuk persoalan rendahnya indeks kemandirian fiskal di daerah yang bercirikan kepulauan. Tinggal bagaimana kita berjuang untuk memastikan RUU tersebut dapat menjadi undang-undang di tahun ini. Mengingat banyaknya RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021, baik RUU inisiatif DPR RI, Pemerintah maupun DPD RI,” ujarnya, dilansir dari antara.

LaNyalla juga menyampaikan jika dukungan dari ASPEKSINDO sangat diperlukan. Sebab, bagi pemerintah pusat, RUU tersebut membawa konsekuensi peningkatan jumlah dana yang harus ditransfer ke daerah.

“Kita di DPD RI bersyukur karena Rancangan Undang-undang Daerah kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD RI itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir,” kata LaNyalla.

Di Indonesia sendiri terdapat 8 Provinsi dan 85 Kabupaten dan Kota yang bercirikan daerah kepulauan dan pesisir pantai. 8 Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.