Ketua KPK Sebut Akan Dalami Keterlibatan Azis Dalam Suap Wali Kota Hanjungbalai

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Hal tersebut dikatakan Firli menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang turut melibatkan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Dalam dakwaan tersebut jaksa menyebut ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kata jaksa, Azis menyampaikan kepada Syahrial bahwa Stepanus dapat membantu untuk dirinya kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai.

Furli mengatakan, KPK akan mendalami semua informasi untuk mengungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak pandang bulu yang terlibat akan didalami selama KPK memiliki bukti yang cukup kuat dalam perkara Syahrial yang menyuap Robin agar dapat membantu untuk KPK tidak menaikan status penyelidikan dugaan korupsi jual beli Jabatan di Tanjungbalai tersebut.

“Jadi, siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tdk akan pandang bulu. Jadi, siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” ucap Firli dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ia menjelaskan KPK bekerja salah satunya dengan memiliki kecukupan bukti. Maka itu, bila selama proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan menemukan fakta dan barang bukti. Tak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan,” ucap Firli.

Leave A Reply

Your email address will not be published.